Pemerintahan Desa

terdiri dari  unsur kepala desa, sekertaris desa, kaur keuangan, kaur umum dan perencanaan, kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan dan pelayanan, kepala dusun/kewilayahan serta staf desa (operator desa)

Ketua RW dan RT

desa belawa meliputi 5 RW dan 25 RT, rincian :

  • dusun 1 meliputi 2 RW dan 10 RT
  • dusun 2 meliputi 2 RW dan 10 RT
  • dusun 3 meliputi 1 RW dan 5 RT

Pengelola BUMDESA

terdiri dari  direktur, sekertaris, bendahara dan kepala unit beserta anggota unit

Scroll to Top